Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah atau negara tertentu dan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah atau negara disebut eksportir. Pada proses melakukan ekspor maka eksportir mempunyai kewajikan melaporkan produk atau kegiatan ekpor tersebut ke pabean dibidang ekpor dalam bentuk tulisan atas formulir yang digunakan dengan data elektronik yang sudah di tetapkan ketentuannya oleh Dirjen Bea dan Cukai. Dalam setiapp kegiatannya eksportir akan berada dalam pengawasan Kantor Pabean dan Kawasan Pabea Kantor Pabean adalah Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. sedangkan Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan
laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean
- Dokumen Pelengkap Pabean:
- Invoice list dan Packing List
- Bukti Bayar PNBP
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar