Selasa, 29 April 2014

Ekspor melalui Udara (Air Freight)

Ekpor melalui Udara ( Air freight)
    
Pengiriman barang menggunakan pesawat adalah salah satu cara yang digunakan ekportir agar barang tersebut lebih cepat sampai di tujuan. Penanganan barang ekspor sangat berbeda dengan penanganan ekspor melalui laut. adapun beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain :
  1. Dihitung berdasarkan berat barang yang akan dikirim, jika barang memiliki ukuran yang cukup besar tetapi ringan maka akan dihitung berdasarkan volume ( hitungan ini ada rumusnya)
  2. Proses pengepakan dan pemeriksaan barang sesuai dengan aturan standar yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan.
  3. Mengajukan dan menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPEB) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut atau barang ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengangkut
  4. Perusahaan maskapai akan menerwitkan AWB (Air Way Bill) yaitu dokumen yang dibuat atas perjanjian antara shipper atau cargo agent dengan airlines yang merupakan bukti kontrak kerjasama untuk pengangkutan barang melalui udara melalui rute yang dilewati airlines tersebut.
  5. Kelengkapan dokumen ekspor antara lain COO (Certificate of Origin)  atau biasa disebut Surat Keterangan Asal (SKA) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Invoice List yaitu daftar harga barang yang dijual oleh eksportir bisa dalam mata uang rupiah atau dollar, Packing List yaitu merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor dan juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam invoice list
Kelima poin diatas adalah menjadi acuan dasar eksportir jika ingin mengirimkan barang melalui udara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar