Rabu, 30 April 2014

Ekspor Melaui Laut (Sea Freight)

Untuk mengirim barang ke luar negeri ( ekspor) melalui jalur laut, ada 2 tipe pengiriman dengan jenis ini yaitu :
  1. LCL (Less Than Container Load) yaitu  jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container. Pada umumnya pengapakan atau packing pengiriman LCL berbentuk kotak atau box yg berukuran besar yang didalamnya terdapat produk barang yang akan dikirim.
    Dengan beberapa kali saya menghandle pengiriman dengan LCL banyak masalah yang ditimbulkan sebagai akibat banyaknya port yang disinggahi untuk digabung dengan LCL dari negara lain yang akan dikirim ke tujuan negara yang sama. Sehingga kerusakan barang sangat mungkin bisa terjadi dimana saja, untuk itu saya menyarankan agar pengiriman dengan LCL agar di asuransi sehingga pihak cargo atau shipping agent menjadi lebih hati-hati mengirim barang anda


  2. FCL  (Full Container Load) adalah pengiriman dengan menggunakan media container full yang terdiri dari beberapa ukuran yaitu kontainer 20 feet, 40 feet dan 40 High cube open top, flat rack dan refeer. Ukuran tersebut adalah yang biasa digunakan untuk melakukan pengiriman dengan jumlah yang banyak. Container ini disediakan oleh berbagai perusahaan pelayaran dan setiap ukuran dan tujuan pengiriman akan berbeda harganya.
          Berdasarkan ukurannya container dapat dibedakan menjadi :
  • Container 20 ft (feet), 
  • Container 40 ft atau 40 HC (High Cube),
  • Container 45 ft.
export Excel
Daya muat (payload)  yang diperbolehkan masing-masing ukuran container berbeda-beda  tergantung kebijakan masing-masing pelabuhan. Sebagai contoh saja, untuk container 20 ft kapasitas muat yang diperbolehkan di Indonesia dan beberapa negara Asia maksimum 20 ton, namun untuk sebagian besar negara Amerika Tengah maksimumnya adalah 18 ton.

Berdasarkan jenisnya container dapat dibedakan menjadi :
  • Dry/steel atau Dry/aluminium, Container biasa yang diperuntukkan untuk komoditi yang tidak memerlukan perlakuan khusus

  • Reefer, biasanya container jenis ini diperuntukkan untuk barang-barang perishable ( barang yang tidak tahan lama / cepat busuk ) seperti sayuran, buah-buahan, ikan dan lain-lain. Biasanya container jenis ini dilengkapi dengan system yang menjamin suhu dan kelembaban container

  • Special Equipment Container, diperuntukkan untuk barang yang dimensi dan beratnya melebihi batas maksimal container biasa, misalnya mengangkut mesin-mesin yang berat. Biasannya Container jenis ini memiliki dinding dan atap yang bisa dibuka / ditutup sesuai kebutuhan.
Semoga bermanfaat



Selasa, 29 April 2014

Ekspor melalui Udara (Air Freight)

Ekpor melalui Udara ( Air freight)
    
Pengiriman barang menggunakan pesawat adalah salah satu cara yang digunakan ekportir agar barang tersebut lebih cepat sampai di tujuan. Penanganan barang ekspor sangat berbeda dengan penanganan ekspor melalui laut. adapun beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain :
  1. Dihitung berdasarkan berat barang yang akan dikirim, jika barang memiliki ukuran yang cukup besar tetapi ringan maka akan dihitung berdasarkan volume ( hitungan ini ada rumusnya)
  2. Proses pengepakan dan pemeriksaan barang sesuai dengan aturan standar yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan.
  3. Mengajukan dan menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPEB) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut atau barang ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengangkut
  4. Perusahaan maskapai akan menerwitkan AWB (Air Way Bill) yaitu dokumen yang dibuat atas perjanjian antara shipper atau cargo agent dengan airlines yang merupakan bukti kontrak kerjasama untuk pengangkutan barang melalui udara melalui rute yang dilewati airlines tersebut.
  5. Kelengkapan dokumen ekspor antara lain COO (Certificate of Origin)  atau biasa disebut Surat Keterangan Asal (SKA) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Invoice List yaitu daftar harga barang yang dijual oleh eksportir bisa dalam mata uang rupiah atau dollar, Packing List yaitu merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor dan juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam invoice list
Kelima poin diatas adalah menjadi acuan dasar eksportir jika ingin mengirimkan barang melalui udara




Pengertian dan Prosedur Ekspor Barang

Untuk usaha yang sudah mulai berkembang dan akan mengembangkan pasar ke Luar Negeri berikut saya sampaikan beberapa poin yang bisa membantu pengiriman barang ke luar negeri

Pengertian Ekspor 
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah atau negara tertentu dan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah atau negara disebut eksportir. Pada proses melakukan ekspor maka eksportir mempunyai kewajikan melaporkan produk atau kegiatan ekpor tersebut ke pabean dibidang ekpor dalam bentuk tulisan atas formulir yang digunakan dengan data elektronik yang sudah di tetapkan ketentuannya oleh Dirjen Bea dan Cukai. Dalam setiapp kegiatannya eksportir akan berada dalam pengawasan Kantor Pabean dan Kawasan Pabea Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. sedangkan Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Prosedur Kepabeanan Ekspor
  • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean
  • Dokumen Pelengkap Pabean:
    • Invoice list dan Packing List
    • Bukti Bayar PNBP
    • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
    • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
  • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan